Kali ini kita akan membahas salah satu Lembaga Formal Kemahasiswaan (LFK) yang ada di Sekolah Tinggi Terpadu Nurul Fikri. Dewan Perwakilan Mahasiswa atau yang sering kita dengar dengan sebutan DPM merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam IM STTT-NF yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif. Anggota DPM IM STTT-NF merupakan perwakilan mahasiswa yang dipilih dari masing-masing program studi, yakni program studi Sistem Informasi dan Teknik Informatika, perwakilan mahasiswa dari Badan Otonom (BO) atau Badan Semi Otonom (BSO), serta mahasiswa independen yang terpilih melalui perekrutan.
Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu:
1. Fungsi legislasi (legislating)
2. Fungsi pengontrolan (controlling)
3. Fungsi penganggaran (budgeting)
4. Fungsi advokasi (advocating)
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STT-NF merupakan bentuk dari lembaga legislatif mahasiswa yang ada di STT-NF. Lembaga legislatif mahasiswa beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui mekanisme tertentu
Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (legislator)
Wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa
Seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun ke bawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta sidang umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar